HIRILISASINEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi laporan Ombudsman RI yang menyatakan terdapat maladministrasi.
Dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2021-2024.
Dikutip Tambangpost.com, seebelumnya, Ombudsman mendapati temuan pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ombudsman berpendapat, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara,
Sedangkan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga:
Jurnalis Lokal Naik Kelas Lewat 24 Jam News Network dan Promedia
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran IMIP Morowali, Petugas Masih Padamkan Api
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Bukan peraturan pemerintah/peraturan presiden.
Menanggapi temuan Ombusnan, Kementerian ESDM membantah laporan Ombudsman RI yang menyatakan terdapat maladministrasi.
ESDM memastikan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan hal tersebut, di Jakarta, Jumat (27/12/2024)
Baca Juga:
Layanan Naik Kelas, Inovasi KAI Memikat Generasi Penumpang Baru
Investor Redam Euforia, CSA Index September 2025 Turun ke 65,4
Ekonomi RI Ditarget 7 Persen, DPR Ingatkan Menkeu Purbaya Tantangan PHK dan Defisit 2,48 Persen
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Tri Winarno
Kementerian ESDM menjelaskan kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari peraturan pemerintah/peraturan presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal, di antaranya atribusi, delegasi, dan/atau mandat.
Sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba.
Sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa mengenai pendelegasian melalui PP/peraturan presiden, apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Produksi Tembaga Freeport Indonesia Merosot, Hilirisasi Jadi Jalan Strategis
Kemenhut Rebut Kembali Hutan Leuser dari Sawit Ilegal 360 Hektare
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada direktur jenderal melalui peraturan di tingkat menteri (permen).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.










