JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan direktur utama PT Pertamina.
Sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait persoalan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS,” kata Tessa Mahardhika
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2017–2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014–2017 Dwi Soetjipto.
Kemudian Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015–2019 dan Komisaris PT Pertamina periode 2016–2018 Edwin Hidayat Abdullah.
Serta Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015–2019 dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018 Fajar Harry Sampurno.
Baca Juga:
Purbaya Tancap Gas! LPS Janji Berani Bongkar Krisis Bank BPR
Gula Petani Diserbu BUMN! Pemerintah Guyur Rp 1,5 Triliun
Belanja APBN 2024 Efisien, Pertumbuhan Stabil, dan Defisit Tetap Terkendali
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018–2020.
Baca Juga:
Danantara Evaluasi Total Manajemen BUMN, Tunda Perubahan Pengurus
Danantara Siap Gerakkan Modal Nasional untuk Proyek Inklusif dan Berkelanjutan
Dari Lahan Kopi ke Pasar Global: DBS Danai UMKM Sosial Lewat Skema Inovatif
Dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh.
Ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut.
Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com
Baca Juga:
Sinergi BUMN dan Desa: Distribusi Beras, Gula, dan Minyak Meluas
Partai Golkar Dorong Reuni Pemimpin Bangsa, Sarankan Diplomasi Nasi Goreng Bersama Mega dan Jokowi
Kerja Sama Danantara dan Crédit Agricole CIB Fokus Energi Terbarukan dan Infrastruktur Digital
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.