HILIRISASINEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasiona menggelar rapat perdana pada Jumat (17/1/2025).
Rapat Satgas Hilirisasi sepanjang hampir dua jam itu sudah merumuskan langkah-langkah strategis.
Untuk menjalankan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan investasi dan realisasi.
Program pemerintah hilirisasi ini harus betul-betul menjadi pemicu (trigger) pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Resmikan Smelter Pemurnian Emas Milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur
Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Bahlil Lahadalia mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
“Arahan Bapak Presiden Prabowo bahwa hilirisasi ini harus betul-betul menjadi trigger pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan sekaligus penciptaan nilai tambah.”
“Di mana nilai tambahnya harus betul-betul dilakukan di Indonesia,” kata Bahlil Lahadalia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, juga menyampaikan pembiayaan untuk hilirisasi agar dilakukan di dalam negeri sesuai dengan arahan dari Presiden RI.
Baca Juga:
“Oleh karena itu arahan Bapak Presiden RI, kami merumuskan tentang pembiayaannya agar dilakukan juga di dalam negeri.”
“Supaya persepsi yang seolah-olah mengatakan bahwa itu nanti asing lebih banyak mendapatkan hasilnya, itu perlahan-lahan kita akan kurangi,” kata Bahlil.
Dia juga menambahkan bahwa Kementerian ESDM menjadi posko bagi Satgas Hilirisasi untuk bekerja selama lima tahun ke depan.
“(Kementerian ESDM) ini akan menjadi posko untuk kami bekerja dalam kurang lebih 5 tahun sampai dengan menunggu arahan Bapak Presiden selanjutnya,” katanya pula.
Baca Juga:
Rosan Perkasa Roeslani Beri Penjelasan Terkait dengan Rencana Proyek yang akan Dibiayai Danantara
Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Satgas dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.
Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.***